“Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” jelasnya.
Andri menegaskan, ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak.
“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tandas Andri. (TIA)