sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI: Ibu Hamil, Komorbid dan Lansia Dilarang WFO

Economics editor Kiswondari Pawiro
08/07/2021 07:54 WIB
Pemprov DKI tidak akan segan menindak perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang tetap mewajibkan bekerja dari kantor.
Pemprov DKI tidak akan segan menindak perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang tetap mewajibkan bekerja dari kantor. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI tidak akan segan menindak perusahaan non-kritikal dan non-esensial yang tetap mewajibkan bekerja dari kantor. (Foto: MNC Media)

“Karena sesuai peraturan, ibu hamil harus full WFH. Hal ini kami berikan perhatian serius karena menyangkut dua nyawa, ibu hamil dan bayinya,” jelasnya.

Andri menegaskan, ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah semuanya untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas lagi. Upaya ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari semua pihak.

“Diimbau pula bagi masyarakat/pekerja yang menemukan pelanggaran di tempat kerja, dapat melaporkan melalui JakLapor di aplikasi JAKI dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha,” tandas Andri. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement