Andri pun meminta agar perusahaan tidak menutupi informasi mengenai karyawannya yang terkonfirmasi positif COVID-19, karena lebih cepat diketahui akan lebih baik.
“Tolong jangan menyembunyikan informasi terkait karyawan yang terkonfirmasi COVID-19, karena lebih cepat diketahui, lebih cepat pula bisa ditangani,” ujarnya.
Menurut Andri, Pemprov DKI juga menemukan sejumlah pelanggaran pada sejumlah perusahaan, salah satunya pada PT Equity Life yang ditemukan pada Selasa (6/7). Terdapat 3 (tiga) pelanggaran serius yang ditemukan yaitu 1) Perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat, 2) Tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antar pekerja, serta 3) Ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dengan penutupan selama 3 hari dan penyegelan dengan catatan khusus yang harus diperbaiki selama penutupan.
“Kami langsung menyegel perusahaan bersangkutan (PT Equity Life), serta kami berikan catatan-catatan khusus untuk dijadikan evaluasi, agar menjadi perhatian dan bisa diperbaiki. Apabila setelah 3 hari masih ada pelanggaran, maka akan diberlakukan denda administratif paling tinggi 50 juta rupiah,” terang Andri.
Lebih lanjut, Andri turut menyayangkan bahwa pelanggaran terhadap ibu hamil seharusnya tidak terjadi. Jika memang sedang urus cuti, seharusnya diurus sejak awal dokter mendiagnosa ibu tersebut hamil, bukan sekarang.