sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya

Infografis editor Shifa Nurhaliza
08/07/2021 07:25 WIB
Saat masa pemberlakuan PPKM darurat pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali melanjutkan program Bantuan Sosial kepada masyarakat.
Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)
Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel) Mau Cek Status Bansos saat PPKM Darurat? Berikut Caranya. (Foto: Tim Digital Marketing IDX Channel)

IDXChannel - Saat masa pemberlakuan PPKM darurat pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali melanjutkan program Bantuan Sosial kepada masyarakat. Masyarakat penerima bansos pun dapat mengeceknya dengan mengakses laman resmi kemensos. Berikut langkahnya :

1. Mengakses laman http://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode

5. Jika hururf kode belum jelas, dapat mereset untuk mendapatkan huruf kode baru

6. Klik tombol cari data.

Bantuan Sosial Tunai tersebut akan disalurkan sekaligus untuk bulan Mei dan Juni pada bulan Juli sebesar 600 ribu rupiah.

"Jadi mudah-mudahan paling telat bisa direalisasikan pekan kedua bulan ini dan kita usahakan agar semua bisa tersalurkan kepada warga. Melalui bantuan tersebut Kemensos berharap dapat membantu kelompok rentan akibat dari dampak pandemi covid 19,” tulis Kemensos, pada akun Instagram resminya.

Mekanisme penyaluran bantuan tersebut masih sama dengan penyaluran bantuan sebelumnya. Yakni dapat melalui kantor pos dan Himpunan Bank Negara (Himbara).

Advertisement
Advertisement