sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Minta Status PPKM DKI Naik Jadi  Level 3, Begini Kata Luhut

Economics editor Azfar Muhammad
06/02/2022 11:23 WIB
Pemprov DKI menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat agar menaikkan aturan PPKM di Jakarta dari level 2 yang saat ini berlaku, dinaikkan ke level 3.
PPKM Level di DKI Jakarta
PPKM Level di DKI Jakarta

IDXChannel - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat agar menaikkan aturan PPKM di Jakarta dari level 2 yang saat ini berlaku, dinaikkan menjadi PPKM Level 3 dikarenakan karus  Covid varian Omicron terus melonjak tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi menyatakan untuk kenaikan Level PPKM DKI Jakarta, tentunya hal tersebut akan mengikuti level asesmen terbaru yang dievaluasi sesuai dengan kenaikan keterisian BOR di rumah sakit.  

“Untuk naik atau tidaknya minggu ini nantinya akan melihat secara utuh dimana Kenaikan kasus konfirmasi, jadi tidak serta merta dapat menaikkan level PPKM namun harus disertai juga kenaikan jumlah keterisian rumah sakit/ BOR dan juga kematian,” kata Jodi Mahardi saat dihubungi MNC PORTAL, Minggu (6/2/2022).  

Jodi Mahardi mengatakan Pemerintah masih terus melakukan sejumlah monitoring data kenaikan kasus konfirmasi dan juga keterisian rumah sakit dan akan menunggu hasil evaluasinya untuk disampaikan Menko Luhut dievaluasi PPKM.

“Terkait naik atau tidak (level jakarta) dan sejumlah peraturan yang akan dilakukan pengetatan kita tunggu saja pengumumannya,” tandasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement