Untuk diketahui, pada minggu lalu ditemukan klaster kasus positif dari perjalanan luar negeri, yang kemudian sudah dilakukan pemeriksaan WGS dan Tes, Lacak, Isolasi yang adekuat. Akan tetapi hasil WGS bukan merupakan Omicron.
Dinkes Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan perpanjangan karantina pelaku perjalanan luar negeri selama 10 hari dan 14 hari untuk mencegah penyebaran varian baru Omicron.
“Penguatan surveilans WGS dan 3T terus ditingkatkan, selain upaya 6M dan vaksinasi yang optimal,” pungkas Widyastuti.
(NDA)