IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) menghentikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB). Pasalnya, kebijakan itu dianggap mendorong pemilik kendaraan menunda membayar pajak dan menunggu program pemutihan digulirkan.
Kemendagri juga mengizinkan Pemda menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2) supaya pendapatan asli daerah bisa meningkat. Izin diberikan sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Selain itu, dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga sudah tidak dikenal. Artinya, untuk BBN 2 ini tidak dikenakan tarif.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Adhy Karyono menyambut baik kebijakan dari Kemendagri tersebut. Dia sepakat bahwa, program pemutihan membuat masyarakat enggan untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan justru menunggu program pemutihan.