sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencairan Dana Desa Tersendat, Purbaya: Ditahan untuk Kopdes Merah Putih

Economics editor Anggie Ariesta
04/12/2025 07:47 WIB
Purbaya membenarkan adanya keterlambatan pencairan tersebut dan menyebut alasan utamanya adalah alokasi untuk program Koperasi Desa.
Pencairan Dana Desa Tersendat, Purbaya: Ditahan untuk Kopdes Merah Putih (FOTO:iNews Media Group)
Pencairan Dana Desa Tersendat, Purbaya: Ditahan untuk Kopdes Merah Putih (FOTO:iNews Media Group)

Terkait polemik penolakan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa oleh asosiasi pemerintah desa, Purbaya menanggapi dengan singkat, menilai keberatan tersebut sebagai hal yang lumrah.

“Oh biarin aja dia nolak. Emang boleh nolak,” kata Purbaya. Adapun penundaan Dana Desa adalah kebijakan pemerintah untuk menjadikan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) sebagai agenda prioritas nasional.

Tujuan kebijakan ini adalah mengubah paradigma pengelolaan Dana Desa dari sekadar pembangunan infrastruktur fisik menjadi pembangunan ekosistem ekonomi desa yang terpusat melalui institusi koperasi.

Polemik muncul karena Kemenkeu menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 sebagai revisi atas PMK sebelumnya (PMK 108/2024).

PMK 81/2025 secara eksplisit menambahkan persyaratan baru yang wajib dipenuhi desa untuk mencairkan Dana Desa Tahap II (40 persen dari pagu Dana Desa).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement