sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pencairan THR Makin Dekat, Karyawan Magang Juga Dapat?

Economics editor Michelle Natalia
28/04/2021 12:28 WIB
THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Pencairan THR Makin Dekat, Karyawan Magang Juga Dapat? (Foto: MNC Media)
Pencairan THR Makin Dekat, Karyawan Magang Juga Dapat? (Foto: MNC Media)

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan adalah 1 bulan upah untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Sedangkan pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus sampai dengan kurang dari 12 bulan, berhak mendapat THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerjanya.

Penghitungan upah sebulan yakni upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages), atau upah pokok termasuk tunjangan tetap. Dalam hal upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka perhitungan THR dihitung berdasarkan upah pokok. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement