IDXChannel - Pendapatan pajak daerah Kota Cimahi berhasil melampaui target pada 2022. Hal itu sejalan dengan pulihnya kondisi perekonomian pascapandemi COVID-19 dalam dua tahun terakhir.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mochamad Ronny, mengatakan realisasi pajak daerah tahun 2022 sangat memuaskan. “Melebihi target yang kita canangkan yakni mencapai 115,30%," ujarnya, Jumat (27/1/2023).
Dia pun menyebut realisasi pajak daerah mencapai Rp193.890.140.403 atau dari target yang dicanangkan yakni Rp168.162.607.277. Pendapatan pajak itu dihasilkan dari sembilan jenis pajak yang sudah dikelola oleh Bappenda Kota Cimahi.
Sembilan jenis pajak itu yakni pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), pajak parkir, pajak air tanah, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Semua pajak itu realisasi penerimaannya melebihi target atau di atas 100%. Misalnya pajak hotel yang ditargetkan Rp261.727.322, realisasinya mencapai Rp300.018.582 atau 116,43%. Realisasi pajak restoran pun mencapai Rp23.132.936.631 atau 113,40%.