Pajak hiburan yang semula ditargetkan Rp383.600.000 pada akhir tahun angkanya mencapai Rp461.850.519 atau 120,40%. Begitu pun dengan PJJ yang awalnya ditargetkan Rp39.494.600.000, realisasi penerimaannya mencapai Rp41.170.519.697 atau 104,24%.
"Dari sembilan pajak daerah itu yang kenaikannya paling tinggi adalah pajak reklame yang targetnya Rp2.084.000.001 realisasinya mencapai Rp2.988.440.000 atau 143,40%," ucapnya.
Secara keseluruhan, hasil pajak daerah pada 2022 sangat memuaskan. Sebab, semuanya melebihi target.
Kondisi seperti itu diharapkan bisa kembali terjadi pada 2023. Mengingat kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat sepenuhnya sudah pulih dari pandemi.
"Kami berharap pajak daerah tahun ini juga kembali melebih target sehingga pembangunan di Cimahi bisa terus berkelanjutan," kata dia.
(FRI)