Purbaya menjelaskan bahwa dana SAL tidak untuk langsung dibelanjakan, yang memang memerlukan prosedur persetujuan APBN bersama DPR, melainkan sekadar dialihkan tempat penyimpanannya.
Pengalihan SAL dari akun Bank Indonesia ke perbankan BUMN ditujukan agar likuiditas tersebut dapat berputar di sistem perbankan guna menstimulasi perekonomian sektor riil di tengah masyarakat.
Purbaya menegaskan langkah ini tetap mempertahankan imbal hasil (return) yang setara dengan penempatan di BI, sehingga tidak menimbulkan kerugian negara (loss) sekaligus memberikan dampak positif bagi likuiditas perekonomian nasional.
"Saya masih kebanyakan duit kan sampai dibagi-bagi, dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa? SAL itu enggak dipakai kan? Sampai akhir tahun enggak akan dipake karena kalau mau pake harus izin DPR," ujar Purbaya.
"Nah saya ini nggak pakai, cuma saya pindahin aja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi, saya enggak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move," katanya.
(Dhera Arizona)