"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal.
"Kalau dari harmonisasi selesai, dikirim ke Setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke Presiden melalui Setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," sambungnya.
Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu, dijelaskan Zainal, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga, pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada sanksi lain yang diatur oleh pemerintah.
"RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur di situ, sistem transaksi juga diatur di situ, iya termasuk MLFF," pungkasnya.
(YNA)