IDXChannel - Kementerian PUPR menyatakan, sistem transaksi jalan tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) belum bisa diterapkan sekarang. Sebab, saat ini pihaknya tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jalan Tol.
Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Zainal Fatah mengatakan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi landasan untuk penerapan sistem transaksi jalan tol nirsentuh atau MLFF. Sehingga, penerapan sistem transaksi teranyar tersebut baru bisa dilakukan ketika revisi PP sudah diterbitkan.
"Kita berharap secepatnya, biasanya cepat. Kayaknya tidak (diterapkan MLFF sebelum revisi PP rampung)," ujar Zainal Fatah saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Lebih jauh, Zainal Fatah menjelaskan, saat ini revisi PP tersebut sudah ada di meja Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) setelah melalui proses harmonisasi antar Kementerian. Selanjutnya, Kemensetneg akan melanjutkan ke Presiden untuk mendapatkan persetujuan.
"Umumnya tidak terjadi perubahan, karena sudah harmonisasi sebelumnya, misalnya ini tumpang tindih atau tidak, tidak mungkin harmonisasi sebelum dibahas antar Kementerian," kata Zainal.
"Kalau dari harmonisasi selesai, dikirim ke Setneg, karena yang bertugas menyampaikan ke Presiden melalui Setneg, tapi belum tahu kapan (bakal disahkan)," sambungnya.
Bukan hanya mengatur sistem transaksi baru, RPP itu, dijelaskan Zainal, juga mengatur soal sanksi bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) apabila tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sehingga, pemenuhan SPM tidak hanya berdampak pada penyesuaian tarif, namun ada sanksi lain yang diatur oleh pemerintah.
"RPP ini lebih tegas, sesuai dengan aturan sesuai UU, nanti ada denda terkait SPM, ada juga (sanksi) masyarakat yang mengganggu akses tol juga diatur di situ, sistem transaksi juga diatur di situ, iya termasuk MLFF," pungkasnya.
(YNA)