sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Capai Rp2.307,9 Triliun, Ini Tantangannya

Economics editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
29/08/2023 19:15 WIB
Penerimaan pajak pada 2024 disebut akan menghadapi sejumlah tantangan.
Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Capai Rp2.307,9 Triliun, Ini Tantangannya. Foto: MNC Media.
Penerimaan Pajak 2024 Ditargetkan Capai Rp2.307,9 Triliun, Ini Tantangannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Penerimaan pajak pada 2024 disebut akan menghadapi sejumlah tantangan. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024, penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.307,9 triliun.

Head of Mandiri Institute, Teguh Yudo Wicaksono, mengatakan meski ekonomi dalam negeri tercatat tumbuh solid, imasih terdapat potensi risiko hingga akhir 2023 dan di 2024.

"Jadi ada beberapa hal yang bisa jadi ancaman untuk perekonomian kita, dan berdampak untuk penerimaan perpajakan," kata Teguh dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Selasa (29/8/2023).

Tantangan pertama, kata Teguh, kondisi geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang belum stabil. Konflik di antara kedua negara masih belum terlihat titik penyelesaiannya. 

Kedua, risiko inflasi yang masih relatif masih tinggi, serta policy rate dari negara-negara maju yang akan mengikuti tekanan dari inflasi. Selain itu, bank sentral Amerika Serikat (AS) atau The Fed juga masih menunjukkan bahwa kebijakan tingkat suku bunga akan semakin hawkish ke depannya.

Tantangan yang ketiga, adanya krisis yang dialami oleh bank-bank di AS. Sebagaimana diketahui, tiga bank di Negeri Paman Sam tersebut dinyatakan kolaps tahun ini yaitu Silvergate, Silicon Valley Bank (SVB), dan Signature Bank.

"Kita melihat ini suatu risiko yang bisa terjadi," imbuh Teguh.

Tantangan keempat, melambatnya ekonomi global, serta terjadinya resesi di beberapa negara terutama negara maju. Hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada permintaan produk ekspor Indonesia.

Teguh menambahkan, menurunnya permintaan produk ekspor akan berpengaruh pada melambatnya pertumbuhan ekonomi Indonesia. Adapun perlambatan pertumbuhan ekonomi Indonesia juga menjadi tantangan penerimaan perpajakan.

Tantangan keenam yaitu risiko terjadinya dan tingkat suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang masih berpotensi naik. Serta, dengan adanya kemungkinan terjadinya resesi global, maka akan berdampak pada demand eksternal.

“Berdampak pada demand eksternal, tren surplus kita makin lama makin turun. Itu yang menunjukkan beberapa risiko yang akan kita hadapi ke depan,” ujar Teguh.

Lebih lanjut, target penerimaan pajak sebesar Rp2.307,9 triliun yang ditaruh di dalam RAPBN 2024, ditentukan dengan memperhatikan dan memperhitungkan bagaimana gerak ekonomi Indonesia ke depan.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, jika pertumbuhan ekonomi Indonesia adalah 5,2%, lalu inflasi diperkirakan sebesar 2,8%, maka kegiatan ekonomi secara nominal sudah tumbuh di kisaran 8%.

Untuk mencapai target penerimaan tersebut, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah optimalisasi penerimaan perpajakan dan melakukan efisiensi dalam administrasi perpajakan. 

Dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan, pemerintah mengimplementasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu, pemerintah juga telah menjalankan core tax system atau sistem inti perpajakan, serta memperbaiki tata kelola dan administrasi perpajakan. 

Selain itu, sinergi joint program juga dilakukan agar penerimaan semakin konsisten antar berbagai sumber, baik pajak, bea cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan melaksanakan undang-undang harmonisasi perpajakan kita.

“Kita memiliki core tax system yaitu sistem inti perpajakan kita sudah akan bisa mulai beroperasi di tahun 2024. Ini bukan berarti bahwa masyarakat akan dibebani pajak lebih tinggi, tetapi artinya adalah sistem pemungutan pajak kita akan lebih efisien sehingga biaya bisa ditekan, efisiensinya bisa meningkat,” ujar Suahasil dikutip dari keterangan resminya beberapa waktu lalu.

Di samping itu, pemerintah juga akan meningkatkan kepatuhan dan penggalian potensi pajak, serta menjaga efektivitas reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan untuk perluasan basis pajak. 

Adapun pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi. (NIA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement