sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Pajak 2024 Kanwil DJP Jatim III Tembus 100,6 Persen, Nilainya Rp36 Triliun

Economics editor Avirista M/Kontributor
22/01/2025 15:31 WIB
Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur III mencatatkan realisasi penerimaan pajak senilai Rp36,072 triliun sepanjang 2024.
Penerimaan Pajak 2024 Kanwil DJP Jatim III Tembus 100,6 Persen, Nilainya Rp36 Triliun. (Foto MNC Media)
Penerimaan Pajak 2024 Kanwil DJP Jatim III Tembus 100,6 Persen, Nilainya Rp36 Triliun. (Foto MNC Media)

"Ini sekaligus mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 43,77 persen. Penerimaan dari jenis pajak lainnya, termasuk Bea Meterai, mencapai Rp318 miliar, atau 101,86 persen, dari target, dengan pertumbuhan sebesar 12,56 persen," ujar dia.

Bagi Kanwil DJP III Jawa Timur, keberhasilan capaian penerimaan pajak itu tak lepas dari kolaborasi erat antara petugas pajak, wajib pajak, serta mitra kerja. Menurutnya, sinergi dan komitmen seluruh pihak menjadi kunci utama dalam mengatasi tantangan dan memaksimalkan potensi penerimaan pajak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh wajib pajak atas kontribusi aktifnya dalam mendukung penerimaan negara. Kami akan terus berupaya meningkatkan transparansi dan profesionalitas dalam setiap lini pelayanan untuk memastikan kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan,” kata Vincentius.

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jatim III sendiri meliputi wilayah Kabupaten Trenggalek, Kediri kota dan kabupaten, Kabupaten Tulungagung, Blitar Kota dan kabupaten, Malang Kota dan kabupaten, Kota Batu, dan Kabupaten Situbondo. Selanjutnya, wilayah Pasuruan kota dan kabupaten, Probolinggo kota dan kabupaten, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, dan Kabupaten Banyuwangi. 

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement