Adapun penerimaan pajak bruto sepanjang Maret hingga April 2025 mencapai Rp434,4 triliun, naik dari Rp405,0 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, pertumbuhan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri dan PPN impor juga menunjukkan perbaikan, seiring meningkatnya konsumsi.
Anggito mengatakan pemerintah perlu menyajikan data penerimaan pajak secara bruto karena capaian saat ini berbeda dengan tahun lalu.
Hal ini lantaran adanya tiga perubahan kebijakan yaitu pemberlakuan TER, relaksasi pemungutan PPN, dan perpanjangan SPT yang seharusnya 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025.
(NIA DEVIYANA)