sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026

Economics editor Anggie Ariesta
31/03/2026 18:04 WIB
DJP mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp48,11 triliun hingga 28 Februari 2026, mayoritas berasal dari PPN PMSE.
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026. (Foto: iNews Media Group)
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026. (Foto: iNews Media Group)

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan Pajak SIPP. Hingga Februari 2026, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp4,11 triliun.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,12 triliun penerimaan pada 2023, Rp1,33 triliun penerimaan pada 2024, Rp1,25 triliun penerimaan pada 2025 dan Rp18,1 miliar hingga pada 2026. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp317,34 miliar dan PPN sebesar Rp3,8 triliun.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement