Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025 dan Rp1,74 triliun pada 2026.
Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp1,96 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, Rp620,4 miliar penerimaan pada 2024, Rp796,74 miliar penerimaan pada 2025 dan Rp84,7 miliar penerimaan hingga pada 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari PPh 22 sebesar Rp1,09 triliun dan PPN DN sebesar Rp875,31 miliar.
Pajak fintech juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp4,64 triliun sampai dengan Februari 2026. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, Rp1,48 triliun penerimaan pada 2024, Rp1,37 triliun penerimaan pada 2025 dan Rp233,12 miliar hingga 2026.
Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp724,64 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp2,61 triliun.