IDXChannel – Pekerja yang akan mengajukan klaim pencairan dana, mengurus pengkinian data, atau mencari berbagai informasi lainnya terkait BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kini bisa memprosesnya dengan lebih mudah. Tidak harus repot datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, karena semuanya bisa diakses dari smartphone.
Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Cimahi, Ahmad Feisal Santoso mengatakan seiring dengan berkembangnya teknologi, maka pelayanan kepada peserta BP Jamsostek terus ditingkatkan. Salah satunya melalui upaya menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi JMO diciptakan untuk mempermudah pelayanan kepada peserta. Khususnya dalam mengajukan pengurusan data dan klaim dari mana dan kapan saja. "Melalui JMO peserta BP Jamsostek bisa mengurus data atau berbagai kalim dimana saja tanpa harus datang ke kantor," ucapnya, Jumat (26/5/2023).
Dikatakannya, aplikasi JMO merupakan bagian layanan BP Jamsostek untuk memberikan pelayanan maksimal kepada para peserta. Aplikasi ini bisa didownload di play store maupun app store. Sementara untuk tutorial penggunaan JMO bisa akses melalui www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jmo/.
Selain untuk pengajuan klaim JHT dengan saldo dibawah 10 juta, ada sejumlah fitur lain di aplikasi JMO. Seperti info program, pembayaran iuran, pengkinian data, daftar BPU, info mitra layanan, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, streaming, perumahan pekerja hingga dana siaga.
Aplikasi ini juga memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Melalui gerakan ini, BP Jamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU.
Untuk mendukung gerakan tersebut, pihaknya meluncurkan fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi. Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya ada di JMO.
"Inovasi ini adalah jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja bukan penerima upah (BPU)," ujarnya.
(FRI)