sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Tak Perlu ke Kantor Cabang

Economics editor Adi Haryanto
27/05/2023 04:00 WIB
Klaim pencairan dana, mengurus pengkinian data, atau mencari berbagai informasi lainnya terkait BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah lewat aplikasi JMO.
Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Tak Perlu ke Kantor Cabang. (Foto: MNC Media)
Pengajuan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Tak Perlu ke Kantor Cabang. (Foto: MNC Media)

Selain untuk pengajuan klaim JHT dengan saldo dibawah 10 juta, ada sejumlah fitur lain di aplikasi JMO. Seperti info program, pembayaran iuran, pengkinian data, daftar BPU, info mitra layanan, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, streaming, perumahan pekerja hingga dana siaga.

Aplikasi ini juga memperkenalkan sebuah gerakan nasional yang diberi nama Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan). Melalui gerakan ini, BP Jamsostek ingin mengajak seluruh pekerja formal atau Penerima Upah (PU) untuk turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja BPU.

Untuk mendukung gerakan tersebut, pihaknya meluncurkan fitur baru yang kian mempermudah pekerja BPU melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran dalam satu aplikasi. Fitur pendaftaran BPU ini merupakan pengembangan dari menu pendaftaran peserta yang sebelumnya ada di JMO.

"Inovasi ini adalah jawaban atas kebutuhan para peserta yang selama ini peduli terhadap perlindungan dan kesejahteraan para pekerja bukan penerima upah (BPU)," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement