"Daripada sibuk mengurus administrasi, bagus aja sih. Kalau dari kita juga cukup memudahkan," terang Hendro.
Hendro menambahkan, kebijakan anyar soal RKAB ini juga cukup efektif dan efisien untuk diterapkan.
"Karena kalau satu tahun untuk umur industri seperti kita ini pendek, kita baru gini-gini-gini sudah pekerjaan administrasi lagi. (Jadi) ya sama-sama terbantu lah gitu," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batu Bara.