sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
21/03/2024 21:45 WIB
KPC menilai aturan baru terkait pengajuan RKAB tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) lebih efektif.
Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI. (Foto Atikah Umiyani/MPI)
Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI. (Foto Atikah Umiyani/MPI)

Bambang menuturkan, permohonan RKAB yang ditolak itu juga dilandasi oleh berbagai hal. Sebanyak delapan pengajuan ditolak karena masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) sudah habis, sedangkan 75 karena isu penerimaan negara bukan pajak (PNBN) alias setoran royalti yang tidak sesuai.

Lalu, sebanyak empat ditolak karena isu studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal), 13 karena persoalan data MODI, delapan karena isu keuangan, 11 karena isu PPM, sedangkan dua lainnya karena masalah teknis yang tidak diperinci

Bambang menyebutkan, untuk 2024, jumlah tonase dari RKAB batu bara yang disetujui sebesar 922,14 juta ton, 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement