Bambang menuturkan, permohonan RKAB yang ditolak itu juga dilandasi oleh berbagai hal. Sebanyak delapan pengajuan ditolak karena masa berlaku izin usaha pertambangan (IUP) sudah habis, sedangkan 75 karena isu penerimaan negara bukan pajak (PNBN) alias setoran royalti yang tidak sesuai.
Lalu, sebanyak empat ditolak karena isu studi kelayakan dan analisis dampak lingkungan (amdal), 13 karena persoalan data MODI, delapan karena isu keuangan, 11 karena isu PPM, sedangkan dua lainnya karena masalah teknis yang tidak diperinci
Bambang menyebutkan, untuk 2024, jumlah tonase dari RKAB batu bara yang disetujui sebesar 922,14 juta ton, 2025 sebesar 917,16 juta ton, dan 2026 sebesar 902,97 juta ton.
(YNA)