IDXChannel - Anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Kaltim Prima Coal (KPC) menilai aturan baru terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) lebih efektif karena tidak harus dilakukan setiap tahun.
Chief Operating Officer (COO) Kaltim Prima Coal (KPC) Hendro Ichwanto mengatakan, pengajuan RKAB menjadi tiga tahun itu juga merupakan suatu hal menantang. Namun, hal itu juga akan meringankan perusahaan.
"Kita juga sudah mendengar dari teman-teman ESDM karena yang mengajukan proposal Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini kan cukup banyak, memang tidak efektif kalau setiap tahun dilakukan, teman-teman ESDM juga kewalahan ya," jelasnya kepada awak media di kantor pusat KPC M1 Building Mine Site, Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (21/3/2024).
Menurutnya, dengan adanya pengajuan per tiga tahunan ini, perusahaan menjadi lebih terbantu. Kemudian, Kementerian ESDM pun nantinya lebih mudah dan bagus dalam proses monitoringnya.