sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
21/03/2024 21:45 WIB
KPC menilai aturan baru terkait pengajuan RKAB tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara (minerba) lebih efektif.
Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI. (Foto Atikah Umiyani/MPI)
Pengajuan RKAB Jadi Tiga Tahun, Ini Reaksi KPC Anak Usaha BUMI. (Foto Atikah Umiyani/MPI)

KPC menjadi salah satu perusahaan yang RKAB-nya juga telah disetujui oleh Kementerian ESDM. RKAB ini akan berlaku selama tiga tahun sejak 2024 hingga 2026.

Kementerian ESDM mengaku telah menerima 883 permohonan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk komoditas batu bara. 

Plt Dirjen Minerba Bambang Suswantono mengatakan, dari total tersebut, hanya 587 RKAB yang disetujui sementara 121 ditolak dan 100 lainnya dikembalikan dengan revisi.

"Total RKAB batu bara yang diajukan (ke Kementerian ESDM) pada tahun ini mencapai 883 permohonan, yang disetujui sebanyak 587, ditolak 121, dikembalikan 100, sedangkan yang masih menjadi saldo (evaluasi) 75," jelas Bambang saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement