Lebih lanjut, Riyanto menekankan pentingnya kebijakan fiskal yang adil dan proporsional. Basis pemberian insentif seharusnya pada pengurangan emisi dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).
“Karena itu yang memberikan manfaat ekonomi di dalam negeri,” ujarnya.
Ia mengingatkan, di tengah penjualan mobil dan motor yang masih lesu, pemerintah perlu konsisten menjaga arah kebijakan. Tujuannya, agar industri dalam negeri tidak terdampak.
“Kesimpulannya sudah jelas, seharusnya batas insentif ini tetap 31 Desember tahun ini, selesai,” pungkasnya.
Sekadar informasi, insentif BEV yang dinikmati produsen mobil saat ini adalah pembebasan bea masuk atau bea masuk 0 persen untuk kendaraan listrik impr Completely Built up (CBU). Kemudian pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik.