sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat IPB Sebut Kebijakan untuk Atasi Harga Pangan Belum Tepat Sasaran

Economics editor Heri Purnomo
31/05/2022 13:28 WIB
Pengamat pangan dari IPB, Dwi Andreas, mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatasi harga pangan belum tepat sasaran.
Pengamat IPB Sebut Kebijakan untuk Atasi Harga Pangan Belum Tepat Sasaran. (Foto: MNC Media)
Pengamat IPB Sebut Kebijakan untuk Atasi Harga Pangan Belum Tepat Sasaran. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pengamat pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas, mengatakan kebijakan yang diambil pemerintah dalam mengatasi harga pangan yang terus naik dinilai belum tepat sasaran. Sebab, pemerintah dinilai belum menemukan pola tahunan kenaikan harga pangan nasional.

"Pemerintah juga sering kali karena tidak memahami pola-pola tahunan kenaikan harga, sehingga mengambil kebijakan yang menurut saya kebijakan yang gegabah, kebijakan yang tidak tepat sasaran," ujarnya dalam Market Review di IDXChannel, Selasa (31/5/2022). 

Research Associate Core Indonesia Dwi mencontohkan misalnya, seperti kasus minyak goreng kemarin, dari enam keputusan dari menteri perdagangan hanya dalam tempo dua bulan gagal semua, dan tidak ada satupun yang berhasil. 

"Kemudian diikuti oleh larangan expor yang justru memperburuk situasi, jadi pemerintah di sini tidak memahami dengan benar dan tepat," katanya.

Menurutnya, yang perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah bagaimana menjaga harga pangan di pasaran agar kenaikan harga tidak lebih dari 10 persen dari harga sebelumya.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada petani, bagaimana terkait pola pruduksi nasional dan bagaimana bertani melawan pola iklim. Sehingga beberapa produk bisa terjaga sepanjang tahun.

"Sehingga petani busa berhitung kapan harus produksi dan kapan tidak melakukan produksi. Jadi ketika terjadi kenaikan maupun penurunan harga tidak terlalu signifikan," katanya. 

Selain itu, Dwi mengatakan pemerintah perlu memliki stok pangan penting yang memadai untuk dikelola oleh Badan Pangan Nasional sebagai cadangan ketika dalam satu komoditas mengalami kenaikan. 

"Fungsinya yaitu ketika harga satu komoditas naik, maka pemerintah bisa menggelontorkan stok tersebut, bukan seperti halnya kebijakan di minyak goreng, di mana pemerintah tidak memegang stok minyak goreng sama sekali, dan itu pasti gagal dalam menangani kenaikan harga," pungkasnya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement