sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengamat Minta Energi Nuklir Harus Jadi Prioritas dalam Pengembangan EBT

Economics editor Rizky Fauzan
25/10/2022 11:20 WIB
Pemerintah dan DPR menyiapkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Pemerintah dan DPR menyiapkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).
Pemerintah dan DPR menyiapkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT).

IDXChannel - Pemerintah dan DPR menyiapkan Rancangan Undang-undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT). Menariknya, pengembangan energi baru nuklir, justru disusun lebih rinci dibandingkan energi terbarukan.

Pengembangan Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) di Indonesia yang mayoritas diarahkan ke energi matahari rasanya harus diubah menjadi energi dengan berbasis kepada tenaga nuklir. 

Menanggapi hal tersebut, pengamat ekonomi dan energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmi Radhi menilai bahwa energi nuklir harusnya bukan ditempatkan lagi sebagai cadangan dalam penentuan arah kebijakan energi tetapi harus menjadi prioritas. 

"Bukan cadangan harus menempatkan tenaga nuklir sebagai prioritas energi karena dalam RUEN yang disusun DEN itu menempatkan nuklir sebagai alternatif terakhir," kata Fahmi kepada awak media, dikutip Selasa (25/10/2022).

Dia menuturkan bahwa dengan kondisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang terbesar, maka energi nuklir bukanlah sebuah keniscayaan.

Selain itu, bahan baku dari tenaga nuklir seperti uranium maupun torium menjadi sebuah hal yang perlu dimanfaatkan oleh pemerintah.

"Kita punya bahan bakunya seperti uranium, torium, ini saya kira nuklir harus dikembangkan di Indonesia mulai dari sekarang, lalu ditampung dalam draf UU," tutur dia.

Lanjutnya, dia sedikit merasa terkejut ketika membaca susunan draf RUU EBT yang mana pemerintah memasukan penggunaan nuklir.

Menurutnya, hal tersebut merupakan hal positif yang dapat diambil ditambah lagi Presiden Joko Widodo juga sudah menunjukan langkahnya dengan membentuk badan pengawas tenaga nuklir.

"Kemudian juga semacam majelis tenaga nuklir yang terdiri dari berbagai unsur dan ini saya kira cukup bagus untuk ke depan karena EBT yang ada terdapat beberapa kelemahan, misalnya untuk matahari dan angin yang sifatnya intermiten (24 jam menghasilkan listrik) kemudian kalau ada komplimentenya tenaga nuklir itu bagus sekali," ucapnya. 

Maka dari itu, dia menilai bahwa sudah seharusnya mengubah nuklir menjadi prioritas dalam peralihan energi bukan sebagai yang terbelakang lagi.

"RUEN harus diubah, yang disusun dan itu saya kira diubah dulu supaya nantinya tidak bertentangan dengan Undang-undang yang lebih tinggi karena RUEN tadi harus menyebutkan bahwa nuklir sebagai energi utama, baru energi angin air dan sebagainya," tutupnya.

Sebagaimana diketahui, Deputi Bidang Kebijakan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Mego Pinandito menyebut Indonesia memiliki banyak potensi untuk memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT). Potensi itu mulai panas bumi, tenaga surya, tenaga angin, bionergi, arus laut, hingga nuklir. Menurutnya, potensi-potensi tersebut perlu terus didorong.

"Kita perlu memperhatikan langkah transisi energi baru terbarukan. Termasuk nuklir dengan memperhatikan masalah keamanan pasokan, kemudian melihat akses terhadap kebutuhan-kebutuhan universal dalam harga terjangkau,” kata Mego dalam webinar Kesiapan Energi Terbarukan dan Nuklir dalam Mendukung Pencapaian Net Zero Emission.

Selain itu, dia menuturkan bahwa Indonesia perlu memanfaatkan energi bersih dan berkelanjutan untuk menjaga lingkungan. Agar transisi energi itu berhasil, Mego mengatakan perlu ada kolaborasi antara kementerian serta lembaga, pihak swasta, industri, dan kelompok masyarakat. Selain itu, yang tidak kalah penting adalah kegiatan riset untuk mengembangkan teknologi energi terbarukan.

“Tidak lupa juga kesiapan kita untuk membahas dan menyiapkan teknologi tenaga nuklir. Itu semua adalah panduan, langkah-langkah yang bisa dimulai dari riset, inovasi, sampai implementasi,” tutur Mego.

(NDA) 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement