"Untuk melepaskan diri dari ketergantungan tersebut memang sulit, namun tentu bukan mustahil," ucapnya.
Faisal menilai Presiden Joko Widodo sebenarnya sudah membuat kebijakan yang baik di awal pemerintahannya, dan ini perlu dilaksanakan konsisten.
Saat itu, Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 yang semangatnya untuk melakukan pengurangan subsidi BBM.
Berdasarkan aturan tersebut, harga BBM kecuali minyak tanah yang nominal harganya ditentukan dan minyak solar yang mendapat subsidi maksimum Rp1.000 per liter, ditetapkan berdasarkan formula yang mengacu kepada harga minyak bumi di pasar global dalam harga transaksi di bursa minyak Singapura (MOPS).
Faisal menuturkan harga jual eceran BBM diubah setiap bulan sesuai dengan perubahan harga minyak di bursa Singapura.