Lebih jauh, Anthony menilai upaya mewujudkan swasembada gula tidak cukup hanya dengan mewajibkan industri memiliki perkebunan. Persoalan mendasar justru berada pada rendahnya daya saing industri gula nasional yang membuat biaya produksi masih jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain.
Ia memperkirakan harga gula domestik saat ini sekitar 40 persen lebih mahal dibandingkan gula impor. Jika produktivitas tebu tidak meningkat, kewajiban memiliki kebun sendiri justru akan menaikkan biaya produksi gula rafinasi.
“Kalau kebijakan ini dipaksakan sementara produktivitas tidak berubah, maka biaya produksi gula rafinasi akan semakin meningkat. Dengan kita catatkan bahwa produktivitasnya sama seperti yang sekarang ada, kan gak mungkin bisa, tiba-tiba secara rata itu akan lebih tinggi jauh, kan gak bisa gitu. Nah, jadi lebih mahal dari gula Thailand, apalagi gula Brazil gitu. Nah, ini akhirnya konsumen yang menanggung gitu,” ujar Anthony.
Anthony juga menilai penerapan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tidak seharusnya dilakukan secara mendadak terhadap industri yang sejak awal berdiri dengan model bisnis berbeda. Menurutnya, kewajiban memiliki perkebunan sendiri justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan usaha.
“Apakah lahannya harus membeli atau seperti apa? Hal-hal seperti itu justru menciptakan ketidakpastian bagi dunia usaha,” kata dia. (Febrina Ratna Iskana)