"Seharusnya sudah dirancang tidak lebih dari 500 meter dari hunian sudah mendapatkan layanan angkutan umum," lanjut Djoko.
Dia pun mencontohkan sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau bus Damri. "Namun, saat ini layanan angkutan kota ke permukiman itu kian terkikis, bahkan sudah banyak yang hilang, meskipun kawasan perumahan itu masih tetap ada," kata Djoko.
Menurutnya, masih perlu upaya lain untuk meningkatkan akses angkutan umum di Bodetabek, yakni mencari pendanaan (funding) pengoperasian angkutan umum selain APBN/APBD, seperti pengenaan tarif penumpang dan iklan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), retribusi parkir, Tanggung Jawab Lingkungan Sosial (TJLS) BUMN, Corporate Social Responsibility (CSR) Perusahaan Swasta, alokasi angkutan pelajar dari Dana Pendidikan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Angkutan Darat dari Kementerian Keuangan.
(FRI)