IDXChannel – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) segera memberlakukan penggunaan sertifikat elektronik untuk menggantikan sertifikat tanah yang sebelumnya berbentuk sertifikat analog.
Pengamat IT Heru Sutadi menilai, inovasi sertifikat tanah elektronik dari BPN memiliki beberapa risiko. Karena BPN akan menarik sertifikat tanah asli untuk diganti dengan versi digital.
"Sebenarnya sertifikat asli tetap harus dipegang pemilik. Selama ini yang asli dipegang pemilik saja banyak yang palsu apalagi tidak dipegang," ujar Heru menyatakan kekhawatirannya saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Karena itu dia juga mengingatkan agar BPN harus mau mengembangkan teknologi blockchain. Jadi sertifikat didukung data elektronik dan tidak bisa diubah sembarangan.
"Sekarang ini banyak masalah karena antara data di BPN dan di lapangan berbeda. Juga banyak tanah yang tidak ada sertifikatnya. Justru ini yang harus diperbaiki," jelasnya.