IDXChannel - Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu. Teranyar, polisi mengungkapkan bagaimana uang palsu tersebut didapatkan oleh PR.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan bahwa tersangka PR mendapat uang palsu dengan cara membeli online. Aloysius menjelaskan dalam transaksi beli uang palsu tersebut, tersangka PR menggunakan uang aslinya.
“Cara tersangka mendapatkan uang palsu dengan membeli uang palsu melalui online,” ujar Aloysius kepada wartawan, Rabu (08/12/2021).
Tak tanggung-tanggung, PR harus merogoh kocek sebesar Rp 2 juta rupiah duit aslinya untuk mendapatkan uang palsu. Dari Rp 2 juta uang aslinya, didapati sebanyak Rp 6 juta uang palsu.
“Dia membeli Rp 2 juta rupiah dengan menggunakan uang asli, dan mendapatkan uang palsu sebanyak Rp 6 juta itu yang digunakan tersangka selama bulan November ini,” jelas Aloysius.
Aloysius mengatakan tersangka PR dan penjual uang palsu berkomunikasi lewat aplikasi telegram. Saat ini pun polisi masih mendalami penjual uang palsu tersebut.
“Saat ini, tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang produksi dan memperjual belikan uang palsu tersebut.” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu wanita diduga pengedar uang palsu yakni PR di kawasan Bekasi tepatnya di Kios D2 Jalan Raya Jatibening Nomor 169A, Jatibening, Pondok Gede.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Aloysius Suprijadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima polisi dari salah satu petugas toko jasa pengiriman uang. Saat itu, petugas kios melakukan pengecekan uang dan didapati bahwa uang kepemilikan PR merupakan uang palsu.
“Ada informasi yang di dapatkan oleh anggota adanya seseorang yang menggunakan uang palsu. kemudian anggota melaksanakan penyelidikan di lapangan, mengembangkan informasi yang ada. kemudian di dapat salah satu tersangka berinisial PR,” ucap Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (08/12/2021).
Tersangka PR saat itu menggunakan modus berpura-pura memakai jasa transfer untuk mentransfer duit palsu kepemilikannya ke rekening asli miliknya. Atas perbuatannya, PR disangkakan dengan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (TIA)