sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bekasi, Dapatkan Barang Lewat Pembelian Online

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
09/12/2021 07:37 WIB
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu.
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu. (Foto: MNC Media)
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu. (Foto: MNC Media)

Aloysius mengatakan tersangka PR dan penjual uang palsu berkomunikasi lewat aplikasi telegram. Saat ini pun polisi masih mendalami penjual uang palsu tersebut.

“Saat ini, tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang produksi dan memperjual belikan uang palsu tersebut.” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu wanita diduga pengedar uang palsu yakni PR di kawasan Bekasi tepatnya di Kios D2 Jalan Raya Jatibening Nomor 169A, Jatibening, Pondok Gede.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Aloysius Suprijadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima polisi dari salah satu petugas toko jasa pengiriman uang. Saat itu, petugas kios melakukan pengecekan uang dan didapati bahwa uang kepemilikan PR merupakan uang palsu.

“Ada informasi yang di dapatkan oleh anggota adanya seseorang yang menggunakan uang palsu. kemudian anggota melaksanakan penyelidikan di lapangan, mengembangkan informasi yang ada. kemudian di dapat salah satu tersangka berinisial PR,” ucap Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (08/12/2021). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement