Aloysius mengatakan tersangka PR dan penjual uang palsu berkomunikasi lewat aplikasi telegram. Saat ini pun polisi masih mendalami penjual uang palsu tersebut.
“Saat ini, tengah dilakukan proses pendalaman lebih lanjut mengenai siapa yang produksi dan memperjual belikan uang palsu tersebut.” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi Kota menangkap satu wanita diduga pengedar uang palsu yakni PR di kawasan Bekasi tepatnya di Kios D2 Jalan Raya Jatibening Nomor 169A, Jatibening, Pondok Gede.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Aloysius Suprijadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan yang diterima polisi dari salah satu petugas toko jasa pengiriman uang. Saat itu, petugas kios melakukan pengecekan uang dan didapati bahwa uang kepemilikan PR merupakan uang palsu.
“Ada informasi yang di dapatkan oleh anggota adanya seseorang yang menggunakan uang palsu. kemudian anggota melaksanakan penyelidikan di lapangan, mengembangkan informasi yang ada. kemudian di dapat salah satu tersangka berinisial PR,” ucap Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (08/12/2021).