sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bekasi, Dapatkan Barang Lewat Pembelian Online

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
09/12/2021 07:37 WIB
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu.
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu. (Foto: MNC Media)
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu. (Foto: MNC Media)

Tersangka PR saat itu menggunakan modus berpura-pura memakai jasa transfer untuk mentransfer duit palsu kepemilikannya ke rekening asli miliknya. Atas perbuatannya, PR disangkakan dengan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement