Tersangka PR saat itu menggunakan modus berpura-pura memakai jasa transfer untuk mentransfer duit palsu kepemilikannya ke rekening asli miliknya. Atas perbuatannya, PR disangkakan dengan Pasal 245 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (TIA)
Advertisement
Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bekasi, Dapatkan Barang Lewat Pembelian Online
Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu.

Satu wanita berinisial PR ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan penyimpanan dan pengedaran uang palsu. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement