Langkah yang dilakukan PLN ini untuk pemenuhan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan terkait TKDN yang berlaku yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri.
Persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi PLN dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021 .
“Tak hanya mendukung peningkatan TKDN dan memajukan industri dalam negeri, langkah ini sekaligus memperkuat kelistrikan nasional,” tandasnya.
Agung pun berharap seluruh target TKDN di berbagai proyek ketenagalistrikan dapat tercapai.
“Kami berharap PLN dapat membantu industri dalam negeri untuk terus bertahan untuk menggerakkan kembali perekonomian nasional terutama dalam masa pandemi Covid-19. PLN terus bergerak maju dan tetap optimistis dalam situasi saat ini,” terang Agung. (RAMA)