sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengiriman Sampah dari Tangsel Tak Berizin, Dinas LH Banten Ingatkan Risiko Longsor

Economics editor Hambali
30/08/2022 07:35 WIB
Pengiriman sampah dari TPA Cupeucang, Serpong, ke TPA Cilowong, Kota Serang, tak memiliki izin.
Pengiriman Sampah dari Tangsel Tak Berizin, Dinas LH Banten Ingatkan Risiko Longsor (Dok.Ist)
Pengiriman Sampah dari Tangsel Tak Berizin, Dinas LH Banten Ingatkan Risiko Longsor (Dok.Ist)

IDXChannel - Pengiriman sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cupeucang, Serpong, ke TPA Cilowong, Kota Serang, tak memiliki izin. Jika dilanjutkan, maka hal itu bisa menimbulkan berbagai dampak risiko termasuk salah satunya potensi longsor.

"Kalau yang namanya sampah itu sudah lintas kabupaten-kota, itu harus ada izin gubernur, dalam artian harus ada izin persetujuan lingkungan," jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, Senin (29/08/22).

Menurut Wawan, penggunaan TPA Cilowong dalam kerjasama Kota Tangsel dan Kota Serang itu dianggap menyalahi prosedur. Sebab, kajian awal guna mengantisipasi berbagai dampak risiko belum dilakukan mendalam.

"Sekarang izin lingkungannya kan belum diterbitkan, karena apa? Apakah Cilowong sudah memenuhi kriteria? Dampak-dampak yang lain? Alasannya memenuhi nggak? Lahannya memenuhi nggak? Apakah ada pembebasan? Teknologinya seperti apa, kan harus ada kajian," paparnya.

Dilanjutkan dia, pengiriman ratusan ton sampah perhari dari Tangsel menuju TPA Cilowong memiliki resiko tinggi. Apalagi kerjasama itu dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang.

"Kemudian yang namanya lintas kabupaten-kota harus ada izin amdal-lalin nya. Sekarang apa memungkinkan lewat tol? Ya istilahnya harus ada izin dari dinas terkait. Harus melihat dampak-dampaknya," tambahnya.

DLH Provinsi Banten sendiri mengaku tak pernah dilibatkan sejak awal kerjasama pembuangan sampah ke TPA Cilowong. "Kalau urusan MOU urusan antara Kota Tangsel dan Kota Serang, kita mah nggak diajak-ajak," ungkapnya.

Dia pun meminta agar kerjasama pembuangan sampah dihentikan sementara sampai proses perizinannya diselesaikan. Hal demikian demi menghindari terjadinya risiko akibat penumpukan sampah di TPA Cilowong.

"Urusin dulu perizinannya seperti apa, nanti kalau terjadi ada dampaknya seperti apa terjadi misalnya bencana atau misalnya hujan lebat lalu ada longsor, Kota Serang yang tanggung, jangan salahkan provinsi," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Tangsel sejak tahun lalu melakukan penandantangan perjanjian kerjasama dengan Pemkot Serang selama 3 tahun kedepan terkait Pemanfaatan TPA Cilowong. Kerjasama itu dilakukan atas keterbatasan daya tampung TPA Cipeucang, Serpong. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement