PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April. (TIA)
Advertisement
Pengumuman! ASN Dilarang Keluar Kota Selama Paskah
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah.

Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement