sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! ASN Dilarang Keluar Kota Selama Paskah

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/03/2021 17:15 WIB
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah.
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa  pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)

PPK di kementerian/lembaga/daerah juga diminta untuk melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik https://s.id/laranganberpergianASN paling lambat tanggal 9 April. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement