sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! ASN Dilarang Keluar Kota Selama Paskah

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/03/2021 17:15 WIB
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah.
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa  pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)

2.      Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan

3.      Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19

4.      Protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan

Tjahjo dalam edaran tersebut juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah melakukan penegakan disiplin terhadap pegawai ASN dalam menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam SE tersebut.

“Apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement