sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! ASN Dilarang Keluar Kota Selama Paskah

Economics editor Dita Angga Rusiana
31/03/2021 17:15 WIB
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah.
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa  pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)
Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7/2021. Surat Edaran tersebut menyatakan bahwa  pegawai aparatur sipil negara (ASN) dilarang keluar kota selama libur paskah

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021,” demikian bunyi ketentuan dalam SE yang diterbitkan hari ini.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.  Selain itu ASN tersebut diminta untuk memperhatikan beberapa hal yakni:

1.        Peta zonasi risiko penyebaran covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement