sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Gedung Perkantoran di Ibu Kota Wajib Punya SPBU Listrik

Economics editor M Fadli Ramadan
26/10/2022 19:44 WIB
Seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota bakal diwajibkan memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Pengumuman! Gedung Perkantoran di Ibu Kota Wajib Punya SPBU Listrik (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Gedung Perkantoran di Ibu Kota Wajib Punya SPBU Listrik (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Seluruh gedung perkantoran di Ibu Kota bakal diwajibkan memiliki Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kewajiban ini diyakini akan mempercepat terciptanya ekosistem kendaraan listrik di DKI Jakarta. 

“Kendaraan listrik menjadi perhatian bapak Presiden. Untuk itu, dengan semakin banyaknya tempat pengisian daya, maka minat masyarakat untuk pindah ke kendaraan listrik akan semakin meningkat,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).

Menhub menegaskan kembali bahwa pemerintah akan berupaya memberikan subsidi untuk pembelian kendaraan listrik pada tahun depan. Ini akan mengakselerasi transisi dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement