sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! Pemerintah Geser Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal Ditiadakan

Economics editor Tim IDXChannel
03/08/2021 18:14 WIB
Sebagai upaya penanggulan penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021.
Pengumuman! Pemerintah Geser Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal Ditiadakan. (Foto: MNC Media)
Pengumuman! Pemerintah Geser Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal Ditiadakan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebagai upaya penanggulan penyebaran Covid-19 di Indonesia, pemerintah kembali mengubah hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Pemerintah memutuskan untuk melakukan perubahan mengingat semakin merebaknya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengatakan, ada tiga poin terkait dengan perubahan tersebut, yakni pemerintah memutuskan melakukan perubahan 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.

Libur Tahun Baru Islam, yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021. Kemudian, untuk libur Maulid Nabi pada 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021. Sementara untuk libur cuti bersama Natal tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.

"Sesuai dengan arahan presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan merebaknya penularan wabah Covid- 9 yang sampai sekarang belum dituntaskan secara baik, maka, kemudian bapak presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama," ujar Muhadjir saat konferensi pers, Jumat (18/6/2021) lalu.

Konferensi pers dipimpin Menko PMK, Muhadjir Effendy. Hadir pula tiga menteri tiga menteri yang akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memformalisasi perubahan libur dan cuti bersama 2021 ini.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement