sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengumuman! PNS dan Keluarganya Diimbau Tak Mudik Lebaran

Economics editor Giri Hartomo
25/04/2021 09:30 WIB
Para ASN khususnya di lingkungan BKN diminta untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19.
Pengumuman! PNS dan Keluarganya Diimbau Tak Mudik Lebaran  (FOTO:MNC Media)
Pengumuman! PNS dan Keluarganya Diimbau Tak Mudik Lebaran (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mudik lebaran pada tahun ini. Adapun berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19, masyarakat termasuk ASN dilarang untuk mudik lebaran pada periode 6-17 Mei 2021.  

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, para ASN khususnya di lingkungan BKN diminta untuk ikut secara aktif mencegah penyebaran Covid-19. Apalagi berdasarkan pengalaman, setiap libur panjang selalu mengakibatkan peningkatan angka kasus covid-19.  

“Khususnya pada hari-hari libur yang berpotensi mengakibatkan terjadinya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia, Minggu (25/4/2021). 

Menurut Paryono, pihaknya sudah mengeluarkan Nota Dinas Kepala BKN Nomor 58.1/KP.12.03/ND/A/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke luar Daerah dan atau Mudik dan atau Cuti selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriyah. Lewat nota dinas tersebut, para ASN di lingkungan BKN dan keluarganya dilarang untuk pergi ke luar kota.  

“Melalui Nota Dinas tersebut, setiap ASN BKN dan keluarganya dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/ atau mudik pada periode 6 - 17 Mei 2021,” ucapnya.  

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement