"Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18," jelasnya lagi.
Dilansir dari media sosial @prakerja.go.id, diterangkan bahwa perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi serta cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.
Berikut syaratnya:
1. Warga negara Indonesia (WNI)
2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Sedangkan, cara membuat akun Kartu Prakerja sebagai berikut:
1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id
2. Pilih menu Daftar Sekarang, masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru
3. Cek email masuk dari akun Prakerja, lalu ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email
4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk
6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya
7. Lengkapi data diri, serta unggah foto KTP
8. Kemudian lakukan verifikasi nomor handphone, dan klik Kirim.
9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda, lalu klik Verifikasi.
10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai, lalu klik Oke.
11. Berikutnya, Anda wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Klik Mulai Tes Sekarang.
12. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes secara online.
13. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.
14. Setelah proses pembuatan akun dan pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, selanjutnya pilih Gelombang 18, lalu klik Gabung. Maka akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, dan apabila sudah sesuai, klik Ya.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lengkap terkait Kartu Prakerja, silakan cek di laman resmi www.prakerja.go.id. Hati-hati penipuan ya. (TYO)