“Tetapi saya termasuk orang yang sangat menyesalkan sampai terjadi dan itu berarti birokrasi kita itu telah kecolongan dengan kasus itu," kata dia.
“Harus ditelisik lebih jauh, jangan-jangan tidak hanya sejumlah itu mungkin jangan-jangan sudah banyak para pengungsi ini kemudian melakukan naturalisasi secara diam-diam,” katanya.
Lebih lanjut, Muhadjir pun mengatakan bahwa Indonesia tidak mempunyai kewajiban untuk menampung pengungsi Rohingya. Mengingat, Indonesia tidak ikut meratifikasi meratifikasi konvensi pengungsi 1951 dan protokol 1967.
“Saya kira tidak boleh terjadi karena bagaimanapun kedatangan para pengungsi rohingya ini adalah kedatangan yang tidak kita kehendaki dan kita tidak memiliki keterikatan dengan UNHCR untuk menampung dia sebagai status pengungsi,” pungkasnya.
(SLF)