Sarman mengatakan, pengesahan tersebut pun merupakan angin segar bagi para pelaku usaha dan calon investor setelah keputusan MK sebelumnya yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Perppu Ciptaker dan melarang pemerintah untuk membuat aturan turunannya sebelum perbaikan dilakukan.
Pasalnya, banyak pelaku usaha dan investor yang melihat Indonesia sebagai negara potensial dalam bidang ekonomi. Namun, mereka cenderung ragu untuk merealisasikan bisnis dan investasinya karena absennya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.
Sarman menambahkan, saat ini negara-negara di kawasan Asia Tenggara tengah berlomba-lomba untuk mendapatkan investor.
“Memang kita harus bertindak cepat dan pengesahan ini merupakan momen yang tepat untuk menarik para investor. Kalau tidak, mereka akan pindah dan mencari negara-negara yang lebih kondusif,” jelasnya.