IDXChannel - Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen tidak masuk akal. Sebab, kebijakan ini berpotensi membuat industri hiburan gulung tikar.
Melihat tarif pajak hiburan terlalu tinggi itu, kata Hotman, membuat pengusaha hanya membayar sederet pajak diterapkan pemerintah. Mulai dari pajak penghasilan (PPh) 20 persen, pajak karyawan, pajak minuman, hingga sekarang pajak PBJT sampai 75 persen.
Dengan membayar sejumlah pajak itu, membuat keuntungan yang dibayarkan ke pemerintah hampir mencapai 100 persen. Hal ini, kata dia, tentunya memberatkan pengusaha industri hiburan di Tanah Air, berefek pada PHK karyawan hingga gulung tikar.
"Kemudian bayar pajak PPh 20 persen, bayar pajak karyawan, bayar pajak minuman PPN 11 persen. Berarti pajak hampir 100 persen. Negara apa ini?" jelas Hotman Paris usai bertemu Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan, Jakarta, Jumat (26/1/2024).