sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Hiburan Resah Pajak Naik 40-75 Persen, Hotman Paris: Negara Apa Ini?

Economics editor Selvianus
26/01/2024 18:05 WIB
Hotman Paris Hutapea menilai rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan menjadi 40-75 persen tidak masuk akal.
Pengusaha Hiburan Resah Pajak Naik 40-75 Persen, Hotman Paris: Negara Apa Ini? (Foto Selvianus/MPI)
Pengusaha Hiburan Resah Pajak Naik 40-75 Persen, Hotman Paris: Negara Apa Ini? (Foto Selvianus/MPI)

"Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai," pungkas Hotman Paris.

Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Joko Widodo juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.

Hasilnya presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Hotman mengatakan, Pemda tak harua patuh akan pajak sebesar 40 persen tersebut.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement