"Karena kalau ribuan turis itu kan kalau malam emang dia tidur? Kan dia pergi ke kelab. Nyatakan aja sekaligus bisnis pariwisata tutup di Indonesia. Selesai," pungkas Hotman Paris.
Sebagai informasi, kebijakan kenaikan pajak undang-undang tarif pajak untuk jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen. Setelah aturan ini menuai protes, Presiden Joko Widodo juga sempat menggelar rapat di Istana Negara bersama sejumlah menteri.
Hasilnya presiden memerintahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menerbitkan surat edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
Berdasarkan surat edaran tersebut, Hotman mengatakan, Pemda tak harua patuh akan pajak sebesar 40 persen tersebut.
(YNA)