sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga: Pemerintah Hadir untuk Merevisi

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
15/01/2024 20:45 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno memastikan kenaikan pajak hiburan 40-75 persen tidak akan mematikan sektor industri ekonomi kreatif.
Pengusaha Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga: Pemerintah Hadir untuk Merevisi. (Foto MNC Media)
Pengusaha Keluhkan Kenaikan Pajak Hiburan, Sandiaga: Pemerintah Hadir untuk Merevisi. (Foto MNC Media)

"Saya yakinkan kalau industri spa bukan industri hiburan karena kalau kita ke spa bukan mencari hiburan, tapi juga mencari kebugaran. Bukan industri hibur tapi bugar. Jadi ini bisa saya klarifikasi karena saya bisa menentukan melalui Permen saya dicek juga di Kementerian Kesehatan ada juga sehat secara tradisional jadi ini tidak masuk," ujarnya.

Sandi menjelaskan, asal muasal pajak hiburan yang naik 40-75 persen menuai polemik di tengah pelaku usaha industri kreatif salah satunya pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista. Menurutnya, kenaikan pajak yang sangat fantastis bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

"Saya ingin menjelaskan asal mula pajak hiburan naik 40-75 persen ini bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja yang disusul turunannya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah disini memberikan kewenangan jadi bukan pajak baru, tapi memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan," ucap Sandi.

Lebih lanjut, Sandi pun menyoroti perihal industri ekstraktif atau usaha besar lainnya tidak dikenakan pajak seperti industri hiburan.

"Nah apa yang dipajakin? Ini yang harus mereka berkearifan lokal lihat bagaimana industri hiburan apakah misalnya tempat Little League ini industri hiburan? Mungkin industri hiburan, tapi apakah mereka dibebani 40-75 persen kan enggak fair. Sementara industri ekstraktif, usaha besar lainnya itu tidak," tuturnya.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement