sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Minta OJK Pelototi Industri Jasa EWA, Kenapa?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
28/02/2023 17:14 WIB
Kadin meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengawasi industri jasa Earned Wage Access (EWA).
Pengusaha Minta OJK Pelototi Industri Jasa EWA, Kenapa? (FOTO: MNC Media)
Pengusaha Minta OJK Pelototi Industri Jasa EWA, Kenapa? (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Para pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk bisa mengawasi industri jasa Earned Wage Access (EWA).

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Komunikasi dan Informatika, Firlie H. Ganinduto mengatakan, industri merupakan hal yang masih baru di Indonesia, yang mana para pekerja nantinya bisa mendapat gaji sebelum tanggal gajian yang ditetapkan oleh perusahaan. Sehingga nantinya EWA bisa menalangi gaji pekerja terlebih dahulu.

"Ewa ini menarik, ini diklaim bukan pinjaman, tapi kalau dari kacamata pengusaha, itu arguable ya, melibatkan pinjaman atau tidak, karena pada dasarnya ada unsur uang di dalamnya, jadi perlu di kaji ulang lagi, ketika ada unsur uang, harusnya masuk ke ranah OJK," kata Firlie dalam diskusi INDEF, Selasa (28/2/2023).

"Apalagi sekarang sudah ada UUPPSK yang menggeser posisi koperasi simpan pinjam itu di geser ke OJK, jadi seharusnya EWA ini masuk ke ranah OJK," sambungnya.

Di samping itu menurut Firlie dengan adanya pengawasan dari OJK, juga memberikan kepercayaan lebih untuk para pekerja yang ingin menggunakan jasa EWA atau sistem gaji instan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement