IDXChannel - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut 180 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari yang ditargetkan sebanyak 2.343 IUP di 2022. Langkah ini didukung penuh para pengusaha pemasok baru bara.
Dasar hukum pencabutan IUP tersebut yakni Keputusan Presiden (Keppres) No. 1/2022 mengenai Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Kementerian Investasi telah mencabut 180 IUP mineral dan batu bara. Langkah itu diambil karena perusahaan tidak memanfaatkan izin yang diberikan kepada mereka dengan baik. Pencabutan izin tersebut langsung diteken oleh Bahlil. Izin tersebut terdiri dari 112 IUP mineral dan 68 IUP batu bara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (ASPEBINDO), Anggawira, menyampaikan, itu adalah langkah pemerintah untuk kepentingan rakyat secara luas.
“Sebagaimana amanat konstitusi kita, negara memiliki kuasa penuh atas wilayahnya. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, jelas pada UUD Pasal 33 Ayat 3. Maka, tujuan dari pemerintah menerbitkan perizinan kepada perusahaan pertambangan yaitu agar sumberdaya yang ada dapat menyejahterakan rakyat," ujar Anggawira keterangan tertulisnya, Minggu (6/3/2022).